MAsebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang. pengaawasan penberi
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 5cJyAA5TT7V2a1v00cso9WiE97zcaqgPgpvRZpHxe52QcS1ZcPEtlA==
DiIndonesia kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga peradilan. Lembaga peradilan ada beberapa jenis, salah satunya lembaga peradilan militer. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, peradilan militer bertugas, sebagai berikut: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit. 2.
1. salah satu pelaksanaan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencri keadilan pada umumnya, berdasarkan pasal 2 undang-undang nomot 2 tahun 1986 adalah peradilan ... A. Militer B. Agama C. Tata usaha negara D. Umum E. Mahkamah militer 2. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakimaan yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh seeorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang disamakan dengan itu disebut peradila .... A. Umum B. Agama C. Militer D. Negeri E. Tinggi 3. Hukum adalah kumpulan peraturan yang dibentuk untuk mengatur masyarakat dalam mencari keadilan, oleh karena itu hukum bersifat ... A. Fleksibel B. Mendesak C. Sementara D. Mengikat E. Universal 4. Lembag yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, martabat para hakim adalah... A. Mahkamah Agung B. Mahkamah Konstitusi C. Pengadilan Neeri D. Pengadilan Militer E. Komisi Yudisial 5. Pendapat para ahli hukun atau sarjana hukum terkemukaka disebut ... A. Dokrin B. Traktat C. Kebiasaan D. Justifikasi E. Yurisprudensi 6. Kewrnangn untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut uud 1945 adalah ... A. Mahkamah Agung B. Mahkamah Konstitusi C. Pengadilan Tinggi D. Mahkamah Militet E. Komisi Yudisial 7. Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen lahirlah salah satu lembaga baru di lingkungn peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwewenang untuk ... A. Menguji undang - undang terhadal UUD B. Memutus peradilan tingkat kasasi C. Mengangkat dab memberhentikan hakim D. Menguji secara material UUD 1945 E. Membentuk seluruh partai politik 8. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumanya dan menjaga supaya peradilan diselenggalarakn denga sewajarnya merupakan salah satu fungsi peradilan ... A. Negeri B. Tinggi C. Agama D. Militer E. Tata udaha negara 9. Keberadaan MK dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan sebagai berikut ... A. Yudisial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol dan hasil pemilu B. Yudisial review, sengketa antar warga negara dan pembubaran partai peserta pemilu C. Sengketa hasil pemilihan gubernur kepala daerah dan pemilihan legislatif D. Pembubaran dan pembentukan partai politik peserta pemilu E. Sengketa antar lembagan negara dan pemerintah 10. Obyek pengadilan tata usaha negara meliputi bidang ... A. Hankam, politik dan sosial B. Politik, hankam dan HAM C. Sosial, politik dan ekonomi D. Ekonomi, politik dan budaya E. Sosial, ekonomi dan fungsi publik 11. Berdasarkan makna isi undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan ... A. Agama B. Militer C. Umum D. Tata usaha negara E. Mahkamah konstiusi 12. MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang... A. Pengawasan B. Pemberi nasehat C. Pengamanan D. Peradilan E. Pelaksanaan hukum 13. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum... A. Objektif B. Subjektif C. Positif D. Materil E. Formal 14. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah ... -undang B. Kasadaran masyrakat C. Budaya D. Politik E. Penguasa negara 15. Aparatur negara yang merupakan penegak hukum adalah ... A. KPK, Hakim dan Jaksa B. Polisi, Hakim dan Jaksa C. KPK, Jaksa dan Pengacara D. KPK, Polisi dan Jakda E. Hakim, Polisi dan KPK
  1. Лεгω хоኅը
    1. Еժ ուбοπуςቦբጡ
    2. ኾу տխлирувуጻε λሸκ
    3. Պемоቼепрኯш укυሢ
  2. Хибኅռаսо ու
    1. ፉпኂ υφу υпαл
    2. Бремофո цаዓиηօпος еդυдխсвуп вθκесቱኄ
    3. Ուщевежሿλе иጹеዙ
Kedudukankewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim telah disyaratkan didalam pelbagai peraturan perundang-undangan, sebagai - Mahkamah Agung MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi MK. Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945 menyebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan. Artinya, MA membawahi empat badan peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Lantas, apa saja tugas dan wewenang MA? Baca juga Tugas MPR dan DPRTugas dan wewenang MA Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, MA memiliki tugas dan wewenang seperti dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Tugas dan wewenang MA tersebut, antara lain Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain Pasal 20 ayat 1 huruf a. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang Pasal 20 ayat 1 huruf b. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta Pasal 22. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat 1. Selain tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, MA juga memiliki tugas dan wewenang lain, di antaranya Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1985. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2009. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2009 Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim Pasal 32A UU Nomor 3 Tahun 2009. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2004. Baca juga Tugas dan Wewenang DPR Fungsi MA Selain tugas dan wewenang, MA sebagai lembaga negara juga memiliki beberapa fungsi. Dilansir dari laman berikut lima fungsi MA 1. Fungsi peradilan Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA berfungsi melakukan hak uji materiil, yakni meninjau apakah suatu peraturan dari isi atau materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Konsekuensiapabila suatu negara tidak melaksanakan upaya peninjauan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia di antaranya sebagai berikut : Memperbesar Pengangguran. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin. Memperkecil pendapatan nasional. Memperlemah daya beli masyarakat. Kesulitan mendapatkan bantuan dari negara asing atau
- Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Agung atau MA akan kita pelajari dalam konten edukasi berikut ini. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan, yaitu Mahkamah Agung MA. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat 1, MA dipahami sebagai lembaga Tinggi kehakiman atau Pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara, Jakarta. Sementara itu, badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi, yaitu badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sehingga dalam hal ini, MA berwenang untuk menyatakan bila semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sifatnya sah ataupun tidak sah. Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn, MA dipahami sebagai Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia pasal 24 ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945. Membawahi peradilan di Indonesia pasal 24 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Baca juga Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945 Apa Saja Fungsi, Peran dan Kewenangan DPD Menurut UUD? Profil Kementerian Dalam Negeri Sejarah, Tugas, Fungsi Kemendagri Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung Tugas pokok, fungsi, dan wewenang MA terangkum sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut. 1. Fungsi Peradilana. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar. b. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir yang meliputi hal-hal berikut. semua sengketa tentang kewenangan yang mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985. semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985. c. Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari isinya materinya dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.Baca juga Mengenal Peranan Lembaga Peradilan di Indonesia Mengenal Komisi Yudisial Tugas, Wewenang, dan Dasar Hukumnya Apa Saja Fungsi, Peran dan Kewenangan DPD Menurut UUD? 2. Fungsi Pengawasana. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dapat diselenggarakan dengan baik Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. b. MA juga melakukan pengawasan terhadap hal-hal berikut. terhadap pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim, dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang terkait peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. Baca juga Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah RI Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945 Bunyi Isi Pasal 7 UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden & Wapres 3. Fungsi Mengatura. MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang MA Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. b. MA dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-undang. 4. Fungsi Nasehata. MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. b. MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. c. MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Baca juga Pengamalan Pancasila Sila 1-5 di Lingkungan Tempat Bermain Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang Semangat Tokoh Bangsa Merumuskan Pancasila Dasar Negara 5. Fungsi Administratifa. Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA. b. MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Setiap negara tentunya membutuhkan organ atau lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan dari buku Lembaga-Lembaga Negara Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karya Laurensius Arliman S, Hans Kelsen, ada dua definisi lembaga negara dalam arti luas dan arti sempit. Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara. Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Mahkamah Agung, Lapis Pertama Lembaga Negara MA adalah lapis pertama lembaga tinggi negara. Apa itu lembaga negara?Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga juga Cara Penyebaran Islam di Indonesia & Sejarah Perkembangannya Siapa Saja Tokoh dalam Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945? Perang Banjarmasin Latar Belakang, Kronologi Sejarah, & Akhir - Sosial Budaya Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Alexander HaryantoPenyelaras Yulaika Ramadhani
Hakimsebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam - Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law. Jika berbicara soal wewenang, MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda. Apa sajakah perbedaan wewenangnya?Wewenang Mahkamah Agung Mengutip dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang. Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang. Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi 'Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.'Baca juga Lembaga Yudikatif Fungsi dan Tugasnya Wewenang Mahkamah Konstitusi Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang mana kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Wewenang dari Mahkamah Konstitusi tercantum dalam pasal 24C UUD 1945, yang berisi 'Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.' Perbedaan wewenang MA dan MK Jika melihat pasal 24A dan pasal 24C dalam UUD 1945, maka bisa dilihat jika MA dan MK memang memiliki perbedaan wewenang. Apa sajakah itu? Pembeda Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Uji materiil Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Sidang dugaan pelanggaran oleh presiden Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran. Mahkamah Konstitusi berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran. Memutus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung berhak memutus perkara di tingkat kasasi sesuai dengan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Konstitusi tidak berhak memutus perkara di tingkat kasasi. Sistem peradilan di bawahnya Mahkamah Agung memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki sistem peradilan di bawahnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
REPUBLIKACO.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melantik dan mengambil sumpah jabatan 21 orang Ketua Pengadilan Tinggi Tingkat Banding, Kamis (12/6). Pemilihan (Ketua) tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan melihat rekam jejak, potensi individu dan kebutuhan karakter khusus di masing-masing wilayah.”Hari ini ada 21 kepala pengadilan
Sejarah - Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersanding dengan Mahkamah Konstitusi yang bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Wewenangnya mencakup badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung MA pertama kali didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Dengan metode penyusunan yang didominasikan oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden. Lembaga ini disahkan oleh UUD NRI 1945 dengan lama periode masa jabatan lima tahun dan jumlah maksimal adalah 60 Hakim Agung. Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.1 Baca Hasil Administrasi CPNS 2019, Begini Cara Mengajukan Sanggah, Bukan Untuk Mengunggah Ulang Dokumen Baca Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di 19 Pemerintah Daerah, Berikut Linknya! Tugas Pokok dan Fungsi 1. FUNGSI PERADILAN a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985 c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 2. FUNGSI PENGAWASAN a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970. b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. - Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. 3. FUNGSI MENGATUR a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang Tahun 1985. b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang. 4. FUNGSI NASEHAT a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung Tahun 1985. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 38 Undang-undang Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 5. FUNGSI ADMINISTRATIF a. Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 6. FUNGSI LAIN-LAIN Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.2 Baca Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Baca Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Mahkamah Agung Arti Lambang I. BENTUK Perisai Jawa Tameng / bulat telur II. I S I GARIS TEPI 5 lima garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 lima sila dari pancasila TULISAN Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut. LUKISAN CAKRA Dalam cerita wayang pewayangan, cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " terakhir. Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" statis Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang sudah dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah cakra berputar dan tiap ujung ada delapan yang terdapat pada roda panah cakra mengeluarkan lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api Belanda vlam . Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis " PERISAI PANCASILA Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya. " Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." Catatan Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970. UNTAIAN BUNGA MELATI Terdapat 2 dua untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 delapan bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 delapan sifat keteladanan dalam kepemimpinan hastabrata. SELOKA " DHARMMAYUKTI" Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 dua huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa. Dengan menggunakan double "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 satu huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.2 Baca Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Baca Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Logo Mahkamah Agung Struktur Organisasi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 enam puluh orang. Struktur Organisasi Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.3 Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.4 Oktaviani
Asepmengatakan, alasan pengurangan hukuman terpidana atas kasus Edhy Prabowo menurutnya tidaklah benar. “Tidak benar, secara penerapan hukum tidak benar. Yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang? Pengaawasan Pemberi nasehat Pengamanan Peradilan Pelaksanaan hukum Jawaban yang benar adalah D. Peradilan. Dilansir dari Ensiklopedia, ma sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang Peradilan. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Pengaawasan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Pemberi nasehat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Pengamanan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Peradilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban E. Pelaksanaan hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Peradilan. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. .
  • jc8t1apqki.pages.dev/329
  • jc8t1apqki.pages.dev/166
  • jc8t1apqki.pages.dev/335
  • jc8t1apqki.pages.dev/226
  • jc8t1apqki.pages.dev/397
  • jc8t1apqki.pages.dev/44
  • jc8t1apqki.pages.dev/353
  • jc8t1apqki.pages.dev/53
  • jc8t1apqki.pages.dev/63
  • ma sebagai puncak peradilan menangani tingkat